firefiles

Senin, 10 Maret 2014

Sistem penomoran kereta api

Seperti telah diketahui bahwa sarana perkeretaapian yang meliputi lokomotif, kereta, dan gerbong beserta peralatan khusus perlu diberikan penomoran sebagai identitas dari saran bersangkutan, maka menurut Peraturan Menhub No. 45 Tahun 2010 tentang Standar Spesifikasi Teknis Penomoran Sarana Perkeretaapian [1] disusunlah identitas sarana perkeretaapian yang menggambarkan 4 poin utama sebagai berikut:
a. kodefikasi jenis sarana kereta api;
b. klasifikasi sarana kereta api;
c. tahun mulai beroperasinya sarana kereta api; dan
d. nomor urut sarana kereta api.
Sistem penomoran di atas terbagi menjadi 4 macam, antara lain sebagai berikut.

Sistem Penomoran Lokomotif

Format penomoran sarana lokomotif yang digunakan adalah:
[jumlah gandar penggerak dalam huruf] [klasifikasi lokomotif] [tahun mulai operasi/dinas] [nomor urut]
Keterangan:
- Jumlah gandar penggerak menyatakan banyaknya gandar dalam satu bogie yang dinyatakan dalam huruf berupa "A" untuk 1 gandar penggerak, "B" untuk 2 gandar penggerak, "C" untuk 3 gandar penggerak dan "D" untuk 4 gandar penggerak.
- Klasifikasi lokomotif terdiri dari 3 digit angka. Angka pertama menunjukkan kode sistem penggerak lokomotif yaitu:
  • 1 untuk lokomotif listrik (dulu diesel mekanik);
  • 2 untuk lokomotif diesel elektrik;
  • 3 untuk lokomotif diesel hidrolik;
  • 4 untuk lokomotif multi power (lokomotif diesel elektrik yang dilengkapi pantograf atau shoe gear seperti lokomotif listrik).
Sedangkan angka kedua dan ketiga yang diawali dengan angka 00 menunjukkan seri lokomotif.
- Tahun mulai operasi/dinas menunjukkan angka tahun mulai beroperasinya lokomotif bersangkutan.
- Nomor urut diberikan dalam 2 digit angka berdasarkan tahun mulai operasi/dinas.
Contoh: CC 204 08 08
CC menunjukkan lokomotif dengan 2 bogie dengan masing-masing bogie memiliki 3 gandar penggerak, 204 menunjukkan jenis lokomotif diesel elektrik jenis 04 dengan tahun mulai operasi 2008 serta nomor urut 08.

Sistem Penomoran Kereta (Penumpang)

Format penomoran sarana kereta yang digunakan adalah:
[kelas kereta] [jenis kereta] [tahun mulai operasi/dinas] [nomor urut]
Keterangan:
- Kelas kereta menunjukkan jenis kelas dan fasilitas dari kereta bersangkutan, dinyatakan dengan kode huruf dan satu digit angka yaitu:
Kode huruf "K" menunjukkan kereta penumpang biasa, "M" menunjukkan kereta yang dilengkapi fasilitas ruang makan dan dapur, "P" menunjukkan kereta yang dilengkapi fasilitas genset diesel, dan "B" menunjukkan kereta yang dilengkapi fasilitas ruang bagasi (kode huruf ini bisa saling bersusun seperti KP, MP, KMP, dan BP).
- Jenis kereta menunjukkan kereta yang ditarik lokomotif atau memiliki penggerak sendiri dengan rincian:
- Tahun mulai operasi dan nomor urut; cukup jelas.
Contoh:
K1 0 01 01 Kode di atas menunjukkan kereta kelas eksekutif (K1) yang ditarik lokomotif dengan tahun mulai operasi 2001 dan nomor urut 01.
K1 1 01 01 Kode di atas menunjukkan kereta rel listrik (KRL) dengan fasilitas ruang penumpang kelas eksekutif (K1) dengan tahun mulai operasi 2001 dan nomor urut 01.
K3 2 10 07 Kode di atas menunjukkan kereta rel diesel elektrik (KRDE) dengan fasilitas ruang penumpang kelas ekonomi (K3) dengan tahun mulai operasi 2010 dan nomor urut 07.

Sistem Penomoran Gerbong (Barang)

Format penomoran sarana gerbong yang digunakan adalah:
[jenis gerbong] [kapasitas muat] [tahun mulai operasi/dinas] [nomor urut]
Keterangan:
- Jenis gerbong menunjukkan jenis bentuk gerbong bersangkutan dengan rincian:
  • GD untuk gerbong datar (PPCW, PKPKW, dsb.);
  • GB untuk gerbong terbuka (YYW, ZZOW, TTW, KKBW, dsb.);
  • GT untuk gerbong tertutup (GW, GGW, GR, dsb.); dan
  • GK untuk gerbong tangki/silinder.
- Kapasitas muat menunjukkan daya angkut maksimum dalam satuan ton, dinyatakan dalam dua digit angka.
- Tahun mulai operasi dan nomor urut; cukup jelas.
Contoh: GD 40 80 10
Kode ini menunjukkan gerbong datar dengan kapasitas muat maksimum 40 ton, mulai dioperasikan sejak 1980 dengan nomor urut sarana 10.

Sistem Penomoran Peralatan Khusus

Format penomoran sarana peralatan khusus yang digunakan adalah:
[kode sarana khusus] [jenis sarana khusus] [tahun mulai operasi/dinas] [nomor urut]
Keterangan:
- Kode sarana khusus dinyatakan dalam 2 huruf sebagai berikut:
  • SI untuk kereta inspeksi (KAIS);
  • SN untuk kereta penolong (NR, NW dsb);
  • SU untuk kereta ukur;
  • SC untuk kereta derek;
  • SR untuk kereta pemeliharaan jalan rel.
- Jenis sarana khusus dinyatakan seperti halnya jenis sarana kereta, yaitu:
  • 0 untuk sarana khusus yang ditarik lokomotif;
  • 1 untuk sarana khusus berpenggerak listrik;
  • 2 untuk sarana khusus berpenggerak diesel elektrik;
  • 3 untuk sarana khusus berpenggerak diesel hidrolik.
- Tahun mulai operasi dan nomor urut; cukup jelas.
Contoh: SI 3 09 01
Kode di atas menunjukkan kereta inspeksi dengan sistem penggerak diesel hidrolik yang mulai beroperasi sejak 2009 dengan nomor urut 01.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar