firefiles

Kamis, 13 Maret 2014

Kereta Wisata

KERETA WISATA NUSANTARA


Disebut kereta wisata Nusantara karena desain interior dan segala pernak - perniknya menggambarkan seni dan keindahan dari berbagai pelosok pulau nusantara, sehingga bila kita berada di dalam kereta ini dapat menikmati desain interior yang bernuansa nusantara.

Kereta yang bernomor seri 67501 ini memiliki kapasitas tempat duduk ekslusif untuk 19 orang. Kamar tidur untuk 2 orang yang dilengkapi kaca rias, lampu tidur dan wastafel.

Untuk melihat pemandangan luar arah belakang secara leluasa tersedia balkon VIP, sedangkan lobi tengah yang ditata mewah dilengkapi Audio, Video/TV monitor, pendingin ruangan (AC), kamar mandi (Toilet) juga tersedia di dalam kereta ini




KERETA WISATA BALI




Kereta ini interiornya di desain dan dilengkapi dengan ukiran dan lukisan yang bernuansa Pulau Dewata Bali. Bagi para turis yang menggunakan kereta ini sudah mendapat gambaran baik seni, budaya maupun keindahan pulau Bali. Melalui lukisan dan ukuran yang ditata dengan rapih dan apik dalam kereta. Kereta wisata bali bernomor seri S.67801 memiliki 22 tempat duduk ekslusif dalam 2 ruangan, 16 tempat duduk terletak di Meeting Room dab 6 tempat duduk diruangan khusus (kabin). Fasilitas lainnya seperti Mini Bar, kamar mandi (toilet), Audio/Video dan pendingin ruangan (AC) tersedia di dalam kereta ini.




KERETA WISATA TORAJA



Kereta wisata Toraja yang bernomor seri S67802 ini memiliki kapasitas 22 tempat duduk ekslusif, 16 tempat duduk di Meeting Room dan 6 tempat duduk diruang khusus (kabin) serta dilengkapi Mini Bar, kamar mandi (toilet), Audio/Video, pendingin ruangan (AC). Dinamakan Kereta Wisata Toraja karena desain interior serta ukiran dan lukisan di sekitar dinding kereta menggambarkan seni dan budaya daerah Toraja.


INTERIOR KERETA WISATA :



 

PT KCJ Datangkan 20 gerbong JR205

PT Kereta Commuter Jabodetabek (KCJ) yang merupakan anak usaha dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) saat ini kembali mendatangkan 20 gerbong. Guna terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat, PT KCJ telah berkomitmen untuk terus menambahkan armada transportasi.
Sejak 2013, PT KCJ terhitung telah berhasil mendatangkan 150 gerbong kereta api seri JR 205 yang berasal dari Jepang. Minggu (25/2) KCJ juga telah mendatangkan 20 gerbong kereta api. Dengan demikian, masih ada 30 gerbong lagi yang akan datang untuk melengkapi pengadaan 180 unit dari tahun 2013.
Namun PT KCJ mengaku dari total 150 gerbong yang sudah didatangkan KCJ dari Jepang, baru terdapat 20 gerbong atau dua set kereta api yang telah disertifikasi oleh Dirjen Kerta Api Kementerian Perhubungan.
"Yang sudah sertifikasi dua rangkaian, atau 20 gerbong," ucap Manager Komunikasi KCJ Eva Chairunisa kepada Okezone, Jakarta, Minggu (23/2/2014).
Menurut Eva, proses sertifikasi memang membutuhkan waktu yang cukup lama, sebelum mendapatkan sertifikasi, kereta-kereta ini pun harus mendapatkan uji coba kembali untuk penyesuaian operasional yang sesuai dengan Indonesia, khusunya commuter Jabodetabek.
"Tidak langsung disertifikasi, harus malalui uji statis, dinamis, dirangkai lagi, semuanya dicat lagi sesuai corporate, setelah sertifikasi itu uji coba juga," tambahnya.
Eva menjelaskan, proses sertifikasi biasanya menhabiskan waktu kurang lebih satu hingga dua bulan. Namun, waktu tersebut tidak menentu lantaran tugas Ditjen Kereta Api Kementerian Pehubungan memiliki tugas selain memberikan sertifikasi kepada kereta saka.
"Tapi normalnya 1-2 bulan," jelasnya.
Mengenai 20 gerbong yang telah disertifikasi, Eva mengungkapkan satu set kereta api atau 10 gerbong kereta api yang telah mendapatkan sertifikasi akan dilakukan uji coba kembali di jalur Bogor.
"Dua set itu belum dijalankan, masih uji coba, satu set 10 gerbang, lintas bogor yang baru disertifikasi," tutupnya.

Sekilas aja tentang KRL

Sejarah KRL

Wacana elektrifikasi jalur Kereta Api (KA) di Indonesia telah didiskusikan oleh para pakar kereta api dari perusahaankereta api milik pemerintah Hindia Belanda yaitu: Staats Spoorwegen (SS) sejak tahun 1917 yang  menunjukkan bahwa  elektrifikasi jalur KA secara ekonomi akan menguntungkan. Elektrifikasi jalur KA pertama dilakukan pada jalur KA rute Tanjung Priuk – Meester Cornelis (Jatinegara) dimulai pada tahun 1923 dan selesai pada tanggal 24 Desember 1924. Untuk melayani jalur kereta listrik ini, pemerintah Hindia Belanda membeli beberapa jenis lokomotif listrik untuk menarik rangkaian kereta api diantaranya adalah Lokomotif Listrik seri 3000 buatan pabrik SLM (Swiss Locomotive & Machine works) –BBC (Brown Baverie Cie), Lokomotif Listrik  seri 3100 buatan pabrik AEG (Allgemaine Electricitat Geselischaft) Jerman. Lokomotif  Listrik seri 3200 buatan pabrik Werkspoor Belanda serta KRL (Kereta Rel Listrik) buatan pabrik Westinghouse dan KRL buatan pabrik General Electric. Bagian dari perusahaan Staats Spoorwegen  yang menangani sarana, pasarana dan operasional kereta listrik ini adalah Electrische Staats Spoorwegen (ESS).
Peresmian elektrifikasi jalur KA bersamaan dengan hari ulang tahun ke 50 Staats  Spoorwegen, sekaligus juga peresmian stasiun Tanjung Priuk yang baru yaitu pada 6 April 1925. Elektrifikasi jalur KA yang mengelilingi kota Batavia (Jakarta) selesai pada 1 Mei 1927.  Elektrifikasi tahap selanjutnya dilakukan pada jalur KA rute Batavia (Jakarta Kota) – Buitenzorg (Bogor) dan mulai dioperasionalkan pada tahun 1930.
Jalur kereta listrik di Batavia ini menandai dibukanya sistem angkutan umum massal yang ramah lingkungan, yang merupakan salah satu sistem transportasi paling maju di Asia pada zamannya. Di masa itu, kereta listrik telah menjadi andalan para penglaju (komuter) untuk bepergian, terutama bagi para penglaju yang bertempat tinggal di Bogor dan bekerja di Jakarta.
Setelah Indonesia merdeka, lokomotif-lokomotif listrik ini masih setia melayani para pengguna angkutan kereta api di daerah Jakarta – Bogor. Pemerintah Indonesia sejak kemerdekaan tidak pernah membeli lokomotif listrik  untuk mengganti atau menambah jumlah lokomotif listrik yang beroperasi. Namun pada akhirnya, dengan usia yang telah mencapai setengah abad, lokomotif-lokomotif ini dipandang tidak lagi memadai  dan mulai digantikan dengan rangkaian Kereta Rel Listrik baru buatan Jepang sejak tahun 1976.
Seiring perkembangan zaman, Commuter (KRL Jabotabek) yang beroperasi sekarang sudah memiliki berbagai fasilitas dan kelas, mulai dari tempat duduk yang ”empuk” hingga Air Conditioner (AC) yang menyejukkan. Saat ini ada tiga kategori atau kelas pelayanan Commuter, antara lain  Commuter  ekonomi non-AC, Commuter Ekonomi AC dan Commuter Ekspres AC.
Sistem pengoperasian  Commuter terpadu di wilayah Jabotabek dimulai pada tahun 2000,  saat itu pemerintah Indonesia menerima hibah 72 unit KRL. Dari jumlah tersebut, sebanyak 50 unit gerbong bisa langsung digunakan dan dioperasikan sebagai rangkaian-rangkaian KRL Pakuan yang melayani rute Jakarta – Bogor, PP.
Saat ini Commuter melayani lintas Jakarta – Bogor, PP; Jakarta – Tanahabang, PP; Jakarta – Bekasi, PP;  Jakarta – Tangerang, PP; dan Jakarta – Serpong, PP. 
Selain itu, ada juga Commuter lingkar Jakarta dengan nama KRL Ciliwung, dengan rute Manggarai – Tanahabang Angke Kemayoran Pasarsenen Jatinegara  kembali ke Manggarai dan arah sebaliknya.
Bagi pekerja di wilayah Jabotabek yang terpaksa pulang malam hari, kini telah dioperasikan Commuter ekonomi AC malam hari untuk lintas Jakarta – Bogor, Jakarta Depok, Jakarta – Bekasi, Manggarai – Tangerang dan Manggarai – Serpong.
Bahkan, sejak beberapa tahun terakhir ini, setiap Sabtu dan Minggu telah tersedia pula Commuter Wisata yang melayani jalur Stasiun Bogor – Stasiun Ancol dan Stasiun Serpong – Stasiun Ancol, Stasiun Tangerang – Stasiun Ancol, Stasiun Bekasi – Stasiun Ancol.  Commuter Wisata tersebut melayani penumpang pulang-pergi, pada pagi dan sore hari.  Harga tiket sudah termasuk tiket masuk ke Taman Impian Jaya Ancol.
KRL yang digunakan dalam melayani penumpang Jabotabek adalah KRL AC eks Jepang namun masih dalam kondisi baik dan layak digunakan. Khusus untuk KRL Ciliwung, kita menggunakan kereta buatan PT INKA Madiun dengan nama KRL I (atau disebut KRL Indonesia).
Semakin tingginya animo masyarakat akan pelayanan Commuter, membuat PT Kereta Api Divisi Angkutan Perkotaan Jabotabek harus menambah armada rangkaian yang dimilikinya. Hal ini bisa dilihat dari semakin padatnya KRL terutama pada jam-jam sibuk seperti pagi dan sore hari.
Belum lama ini, tepatnya 1 Agustus 2008, PT Kereta Api (Divisi Angkutan Perkotaan Jabotabek) kembali mendatangkan KRL dari Jepang sebanyak 1 set KRL atau 8 gerbong.  Rencananya, KRL tersebut akan digunakan untuk menambah daya angkut pada lintas Jakarta – Bogor dan Jakarta – Bekasi. Namun sebelum dioperasikan, rangkaian yang baru datang ini harus memasuki beberapa tahap pengecekan termasuk proses pemeriksaan dan uji sertifikasi dari Departemen Perhubungan terlebih dahulu.  Kabar menggembirakan lainnya, pada bulan September ini akan datang lagi KRL berikutnya sebanyak 8 gerbong.
Latar Belakang Pendirian PT KAI COMMUTER JABODETABEK
PT KAI Commuter Jabodetabek adalah salah satu anak perusahaan di lingkungan PT KERETA API (Persero) yang dibentuk sesuai dengan Inpres No. 5 tahun 2008 dan Surat Menneg BUMN No. S-653/MBU/2008 tanggal 12 Agustus 2008.
Pembentukan anak perusahaan ini berawal dari keinginan para stakeholdernya untuk lebih fokus dalam memberikan pelayanan yang berkualitas dan menjadi bagian dari solusi permasalahan transportasi perkotaan yang semakin kompleks.  
PT KAI Commuter Jabodetabek ini akhirnya resmi menjadi anak perusahaan PT KERETA API (Persero) sejak tanggal 15 September 2008 yaitu sesuai dengan Akte Pendirian No. 415  Notaris Tn. Ilmiawan Dekrit, S.H.

Kehadiran PT KAI Commuter Jabodetabek dalam industri jasa angkutan KA Commuter  bukanlah kehadiran yang tiba-tiba, tetapi merupakan proses pemikiran dan persiapan yang cukup panjang. Di mulai dengan pembentukan Divisi Angkutan Perkotaan Jabotabek oleh induknya PT Kereta Api (Persero), yang memisahkan dirinya dari saudara tuanya PT KERETA API (Persero) Daop 1 Jakarta.  Setelah pemisahan ini, pelayanan KRL di wilayah Jabotabek berada di bawah PT KERETA API (Persero) Divisi Angkutan Perkotaan Jabotabek dan pelayanan KA jarak jauh yang beroperasi di wilayah Jabodetabek berada di bawah PT KERETA API (Persero) Daop 1 Jakarta.
Dan akhirnya PT KERETA API (Persero) Divisi Angkutan Perkotaan Jabotabek berubah menjadi sebuah perseroan terbatas, PT KAI Commuter Jabodetabek.  Setelah menjadi perseroan terbatas perusahaan ini mendapatkan izin usaha No. KP 51 Tahun 2009 dan izin operasi penyelenggara sarana perkeretaapian No. KP 53 Tahun 2009 yang semuanya dikeluarkan oleh Menteri Perhubungan Republik Indonesia.
Tugas pokok perusahaan yang baru ini adalah menyelenggarakan pengusahaan pelayanan jasa angkutan kereta api komuter (untuk selanjutnya disebut ”Commuter” saja) dengan menggunakan sarana Kereta Rel Listrik di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang (Serpong) dan Bekasi (Jabotabek) serta pengusahaan di bidang usaha non angkutan penumpang.

Selasa, 11 Maret 2014

Persyaratan masuk teknisi kereta api

PERSYARATAN DAN KRITERIA REKRUTMEN SMK
UNTUK TEKNISI KERETA API (TKA) TAHUN 2014

PT KERETA API INDONESIA (PERSERO) adalah perusahaan yang bergerak di bidang jasa transportasi perkeretaapian sangat mengutamakan profesionalisme dan kinerja, oleh karenanya akan melakukan rekrut karyawan yang profesional dan berintegritas tinggi dengan persyaratan sebagai berikut :
a. Kriteria Pelamar
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Sehat jasmani /rohani dan tidak berkacamata serta tidak buta warna
3. Berkelakuan baik
4. Berijazah SMK (Listrik,  Mesin Mekanik, Elektro, Informatika) dan  rata-rata nilai NEM minimal 6,50, 
5. Mempunyai seritifikat dari BLK (Balai Latihan Kerja) bidang :
 - Pengelasan
 - Otomotif
 - AC
 - Listrik
 - Elektronika
6. Usia pelamar per 1 April 2014 maksimal 25  tahun
7. Pria, Tinggi badan minimal 160 cm
8. Tidak pernah terlibat Narkoba atau Psikotropika
9. Tidak bertato dan bertindik
10. Bersedia ditempatkan diseluruh wilayah kerja PT. KERETA API INDONESIA (PERSERO)
b. Persyaratan umum lamaran :
1. Fotocopy Ijazah SMK dilegalisir
2. Fotocopy NEM dilegalisir
3. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku
4. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4X6
5. Curiculum Vitae, mencantumkan pengalaman bekerja sampai dengan saat ini 
6. Surat Keterangan Sehat dari Klinik Kereta Api (alamat klinik dapat di lihat di website : rekrut.kereta-api.co.id).
7. Foto copy Akte Kelahiran/ Surat Kenal Lahir
8. Asli Surat Keterangan Kelakuan Baik dari Kepolisian yang masih berlaku
9. Surat Pernyataan bersedia  ditempatkan di seluruh wilayah perusahaan bermaterai Rp. 6.000,00(ditulis tangan sendiri)
10. Ijazah tertinggi yang dimiliki (bila ada)
11. Sertifikat keahlian dari BLK, bidang :
 - Las
 - Otomotif
 - AC
 - Listrik
 - Elektronika
12. Surat keterangan bebas narkoba dari kepolisian
13. Surat keterangan pengalaman kerja (bila ada)
c. Tahapan Seleksi
1. Tahap I : Administrasi
2. Tahap II : Wawancara
3. Tahap III : Psikologi
4. Tahap IV : Kesehatan

d. Formasi Menurut Pendidikan
IJAZAH JURUSAN
SMK  - Listrik
 - Mesin
 - Elektro
 - Informatika

e. Prosedur Pendaftaran :
1. Peserta melakukan registrasi melalui website rekrut.kereta-api.co.id
2. Para pelamar meng-upload persyaratan umum lamaran di website rekrut.kereta-api.co.id pada tanggal 11 Maret 2014 sampai 14 Maret 2014 pukul 15.00 WIB berupa :
 - Ijazah
 - NEM/NUN (Nilai Ujian Nasional)
 - Kartu Tanda Penduduk
 - Sertifikat BLK
 - Pas foto terbaru
3. Pengumuman seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 15 Maret 2014
4. Ketentuan pada tahapan seleksi selanjutnya, akan diberitahukan pada setiap pengumuman kelulusan

Ketentuan lainnya :
a. Dalam proses seleksi ini tidak dipungut biaya apapun dan dihimbau untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu kelulusan.
b. Dalam proses seleksi ini berlaku sistem gugur dan keputusan panitia tidak dapat diganggu gugat

Senin, 10 Maret 2014

Sistem penomoran kereta api

Seperti telah diketahui bahwa sarana perkeretaapian yang meliputi lokomotif, kereta, dan gerbong beserta peralatan khusus perlu diberikan penomoran sebagai identitas dari saran bersangkutan, maka menurut Peraturan Menhub No. 45 Tahun 2010 tentang Standar Spesifikasi Teknis Penomoran Sarana Perkeretaapian [1] disusunlah identitas sarana perkeretaapian yang menggambarkan 4 poin utama sebagai berikut:
a. kodefikasi jenis sarana kereta api;
b. klasifikasi sarana kereta api;
c. tahun mulai beroperasinya sarana kereta api; dan
d. nomor urut sarana kereta api.
Sistem penomoran di atas terbagi menjadi 4 macam, antara lain sebagai berikut.

Sistem Penomoran Lokomotif

Format penomoran sarana lokomotif yang digunakan adalah:
[jumlah gandar penggerak dalam huruf] [klasifikasi lokomotif] [tahun mulai operasi/dinas] [nomor urut]
Keterangan:
- Jumlah gandar penggerak menyatakan banyaknya gandar dalam satu bogie yang dinyatakan dalam huruf berupa "A" untuk 1 gandar penggerak, "B" untuk 2 gandar penggerak, "C" untuk 3 gandar penggerak dan "D" untuk 4 gandar penggerak.
- Klasifikasi lokomotif terdiri dari 3 digit angka. Angka pertama menunjukkan kode sistem penggerak lokomotif yaitu:
  • 1 untuk lokomotif listrik (dulu diesel mekanik);
  • 2 untuk lokomotif diesel elektrik;
  • 3 untuk lokomotif diesel hidrolik;
  • 4 untuk lokomotif multi power (lokomotif diesel elektrik yang dilengkapi pantograf atau shoe gear seperti lokomotif listrik).
Sedangkan angka kedua dan ketiga yang diawali dengan angka 00 menunjukkan seri lokomotif.
- Tahun mulai operasi/dinas menunjukkan angka tahun mulai beroperasinya lokomotif bersangkutan.
- Nomor urut diberikan dalam 2 digit angka berdasarkan tahun mulai operasi/dinas.
Contoh: CC 204 08 08
CC menunjukkan lokomotif dengan 2 bogie dengan masing-masing bogie memiliki 3 gandar penggerak, 204 menunjukkan jenis lokomotif diesel elektrik jenis 04 dengan tahun mulai operasi 2008 serta nomor urut 08.

Sistem Penomoran Kereta (Penumpang)

Format penomoran sarana kereta yang digunakan adalah:
[kelas kereta] [jenis kereta] [tahun mulai operasi/dinas] [nomor urut]
Keterangan:
- Kelas kereta menunjukkan jenis kelas dan fasilitas dari kereta bersangkutan, dinyatakan dengan kode huruf dan satu digit angka yaitu:
Kode huruf "K" menunjukkan kereta penumpang biasa, "M" menunjukkan kereta yang dilengkapi fasilitas ruang makan dan dapur, "P" menunjukkan kereta yang dilengkapi fasilitas genset diesel, dan "B" menunjukkan kereta yang dilengkapi fasilitas ruang bagasi (kode huruf ini bisa saling bersusun seperti KP, MP, KMP, dan BP).
- Jenis kereta menunjukkan kereta yang ditarik lokomotif atau memiliki penggerak sendiri dengan rincian:
- Tahun mulai operasi dan nomor urut; cukup jelas.
Contoh:
K1 0 01 01 Kode di atas menunjukkan kereta kelas eksekutif (K1) yang ditarik lokomotif dengan tahun mulai operasi 2001 dan nomor urut 01.
K1 1 01 01 Kode di atas menunjukkan kereta rel listrik (KRL) dengan fasilitas ruang penumpang kelas eksekutif (K1) dengan tahun mulai operasi 2001 dan nomor urut 01.
K3 2 10 07 Kode di atas menunjukkan kereta rel diesel elektrik (KRDE) dengan fasilitas ruang penumpang kelas ekonomi (K3) dengan tahun mulai operasi 2010 dan nomor urut 07.

Sistem Penomoran Gerbong (Barang)

Format penomoran sarana gerbong yang digunakan adalah:
[jenis gerbong] [kapasitas muat] [tahun mulai operasi/dinas] [nomor urut]
Keterangan:
- Jenis gerbong menunjukkan jenis bentuk gerbong bersangkutan dengan rincian:
  • GD untuk gerbong datar (PPCW, PKPKW, dsb.);
  • GB untuk gerbong terbuka (YYW, ZZOW, TTW, KKBW, dsb.);
  • GT untuk gerbong tertutup (GW, GGW, GR, dsb.); dan
  • GK untuk gerbong tangki/silinder.
- Kapasitas muat menunjukkan daya angkut maksimum dalam satuan ton, dinyatakan dalam dua digit angka.
- Tahun mulai operasi dan nomor urut; cukup jelas.
Contoh: GD 40 80 10
Kode ini menunjukkan gerbong datar dengan kapasitas muat maksimum 40 ton, mulai dioperasikan sejak 1980 dengan nomor urut sarana 10.

Sistem Penomoran Peralatan Khusus

Format penomoran sarana peralatan khusus yang digunakan adalah:
[kode sarana khusus] [jenis sarana khusus] [tahun mulai operasi/dinas] [nomor urut]
Keterangan:
- Kode sarana khusus dinyatakan dalam 2 huruf sebagai berikut:
  • SI untuk kereta inspeksi (KAIS);
  • SN untuk kereta penolong (NR, NW dsb);
  • SU untuk kereta ukur;
  • SC untuk kereta derek;
  • SR untuk kereta pemeliharaan jalan rel.
- Jenis sarana khusus dinyatakan seperti halnya jenis sarana kereta, yaitu:
  • 0 untuk sarana khusus yang ditarik lokomotif;
  • 1 untuk sarana khusus berpenggerak listrik;
  • 2 untuk sarana khusus berpenggerak diesel elektrik;
  • 3 untuk sarana khusus berpenggerak diesel hidrolik.
- Tahun mulai operasi dan nomor urut; cukup jelas.
Contoh: SI 3 09 01
Kode di atas menunjukkan kereta inspeksi dengan sistem penggerak diesel hidrolik yang mulai beroperasi sejak 2009 dengan nomor urut 01.

Kamis, 30 Januari 2014

Semboyan kereta api

Semboyan kereta api adalah semboyan atau pesan bermakna yang berfungsi untuk memberikan isyarat berupa semboyan tangan, tetap, suara, bentuk, warna atau cahaya yang ditempatkan pada suatu tempat tertentu dan memberikan isyarat dengan arti tertentu untuk mengatur dan mengontrol pengoperasian kereta api.[1] Semboyan kereta api bisa berupa:
  • perintah atau larangan yang diperagakan melalui petugas/orang, atau alat berupa wujud, warna, atau bunyi meliputi isyarat, sinyal, dan tanda.
  • pemberitahuan tentang kondisi jalur, pembeda, batas, dan petunjuk tertentu yang ditunjukkan melalui marka.

    Daftar semboyan

    Semboyan 1, seorang petugas sedang berdiri tegak saat kereta api sedang melintas di stasiun.

    Semboyan tangan/sementara

    Semboyan 1

    Semboyan 1 adalah semboyan sementara sebagai isyarat kondisi siap yang berupa:
  • petugas yang berdiri tegak;
  • petugas yang berdiri tegak membawa bendera atau lampu semboyan (di malam hari) yang dijinjing sejajar paha petugas (yang tidak digerak-gerakkan); atau
  • bendera putih; atau
  • rambu-rambu putih polos berbentuk bundar; atau
  • berupa sinyal lampu yang berwarna putih terang.
Semboyan 1 mengisyaratkan bahwa jalur yang akan dilewati oleh kereta api berstatus aman, kereta api boleh berjalan seperti biasa dengan kecepatan yang telah ditetapkan dalam peraturan perjalanan.
Maksud petugas PPKA berdiri di peron:
  • peralatan pengamanan keselamatan tidak akan dilayani pada saat KA lewat di stasiun, karena mengoperasikan peralatan pengamanan lebih cepat dari seharusnya dapat menimbulkan bahaya;
  • mengawasi KA yang lewat terutama semboyan-semboyan yang diperlihatkan oleh KA tersebut;
  • mengawasi kondisi rangkaian terutama peralatan yang terdapat di bawah kereta (rangka bawah) terhadap kemungkinan terjadinya kerusakan yang membahayakan keselamatan perjalanan KA.Masinis melihat PPKA berdiri di peron.

Semboyan 2

Semboyan 2 adalah semboyan sementara sebagai tanda pembatas kecepatan yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, atau kereta api berjalan dengan kecepatan yang tidak melebihi batas kecepatan yang ditunjukkan demi keselamatan.
Semboyan 2A
Semboyan 2A adalah semboyan sementara yang berupa satu bendera hijau atau satu rambu berbentuk bulat yang berwarna hijau yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 40 kilometer per jam.
Semboyan 2A1
Semboyan 2A1 adalah semboyan sementara sebagai isyarat berjalan hati-hati, yakni kereta rel listrik/lokomotif listrik diperbolehkan melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi dengan kecepatan kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari 40 km/jam.
Semboyan 2A1 berupa:
  • Petugas memperlihatkanm bendera warna kuning.
  • Petugas memperlihatkan papan bundar kuning bertepi hitam di atas papan hitam bergaris putih tegak.
  • Petugas memperlihatkan lentera bercahaya kuning pada malam hari.

Ketentuan tentang pemasangan semboyan 2A1:
  • Semboyan 2A1 harus dipasang atau diperlihatkan pada jarak 100 meter dari bagian jaringan listrik aliran atas yang hanya boleh dilalui dengan kecepatan paling tinggi 40 km/jam dan harus dapat terlihat oleh masinis dari jarak 300 meter.
  • Apabila jarak tampak 300 meter tidak tercapai karena lengkung jalan, pemasangan semboyan harus digeser ke muka hingga dapat terlihat oleh masinis dari tempat paling sedikit 400 meter jauhnya dari bagian jalan tersebut di atas.
  • Semboyan 2A1 harus dipasang menurut arah KA atau diperlihatkan di sebelah kanan jalan, kecuali jika pemasangan di sebelah kiri jalan semboyan dapat terlihat lebih jelas oleh masinis.
  • Jarak sebagaimana dimaksud pada huruf a) tersebut harus ditambah dengan 25% jika pemasangan semboyan itu dilakukan di jalan turun 10‰ atau lebih.
Semboyan 2B
Semboyan 2B, mengisyaratkan bahwa kereta api harus berjalan dengan kecepatan terbatas dan hati-hati.
Semboyan 2B adalah semboyan sementara yang berupa dua bendera hijau atau dua rambu berbentuk bulat yang berwarna hijau, atau petugas yang membawa lampu yang direntangkan sejajar dada yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 20 kilometer per jam.
Semboyan 2B1
Semboyan 2B1 adalah semboyan sementara sebagai isyarat berjalan hati-hati, kereta rel listrik/lokomotif listrik diperbolehkan melewati bagian jaringan listrik aliran atas yang dilindungi dengan kecepatan tidak diperbolehkan lebih dari 20 km/jam.
Semboyan 2B1 berupa:
  • Petugas memperlihatkan dua bendera warna kuning berjajar.
  • Petugas memperlihatkan dua papan bundar kuning bertepi hitam di atas papan hitam bergaris putih tegak.
  • Petugas memperlihatkan lentera bercahaya kuning pada malam hari.
Semboyan 2C
Semboyan 2C adalah semboyan sementara yang berupa petugas yang membawa bendera hijau atau lampu semboyan yang diayun-ayunkan yang mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus kurang aman, kereta api yang melewatinya harus berhati-hati dengan pembatasan kecepatan maksimal 5 kilometer per jam.

Semboyan 3

Semboyan 3, pada rel buntu di Stasiun Cirebon.
Semboyan 3 adalah semboyan sementara yang dipasang atau diperlihatkan pada jarak minimum 500 m dari bagian jalan yang berupa :
  • satu bendera merah,
  • lampu berwarna merah,
  • papan dengan rambu bundar berwarna merah,
  • petugas yang mengangkat kedua tangan di atas kepala, atau
  • petugas yang mengayun-ayunkan lampu semboyan yang berwarna merah.
Semboyan 3 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak aman, kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti.

Semboyan 4

Tidak ada.

Semboyan tetap

Semboyan 5

Semboyan 5 adalah semboyan tetap yang berupa:
  • papan merah pada tiang sinyal tidak terlihat;
  • lengan pada papan sinyal ter­lihat menyerong;
  • lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas;
  • lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas dan lengan lain mendatar;
  • lampu pada tiang sinyal ber­cahaya putih ke arah kereta api dan bercahaya hijau ke arah stasiun;
  • lampu pada tiang sinyal ber­cahaya putih ke arah kereta api dan bercahaya hijau di atas cahaya putih ke arah s­tasiun.
Semboyan 5 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus aman, kereta api yang akan melewatinya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan.

Semboyan 6

Semboyan 6 adalah semboyan tetap yang berupa:
  • lengan pada papan sinyal terlihat tegak;
  • lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke atas di bawah lengan yang men­datar;
  • papan bundar hijau atau lengan pada sebelah kanan tiang sinyal menyerong ke bawah;
  • sebagai sinyal muka berarti menun­jukkan bahwa sinyal masuk utama "tidak aman";
  • lampu pada tiang sinyal ber­cahaya hijau ke arah kereta api dan bercahaya putih ke arah stasiun;
  • lampu pada tiang sinyal ber­cahayahijau ke arah kereta api dan bercahaya hijau di bawah cahaya putih ke arah stasiun.
Semboyan 6 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus aman, kereta api yang akan melewatinya diperbolehkan untuk melanjutkan perjalanan dengan kecepatan terbatas.
Semboyan 7, berupa lampu sinyal yang berwarna merah yang mengisyaratkan bahwa kereta api diharuskan untuk berhenti (lihat pula semboyan 3)
.

Semboyan 7

Semboyan 7 adalah semboyan tetap yang berupa:
  • papan bundar merah pada tiang sinyal;
  • satu lengan mendatar pada sebelah kanan tiang sinyal;
  • dua lengan mendatar pada sebelah kanan tiang sinyal;
  • lampu pada tiang sinyal ber­cahaya merah ke arah kereta api dan bercahaya putih ke arah stasiun;
  • dua lampu bersusun yang kedua­nya bercahaya merah ke arah kereta api dan bercahaya putih ke arah stasiun.
Semboyan 7 mengisyaratkan bahwa jalur kereta api yang akan dilewati berstatus tidak aman, kereta api yang akan melewatinya diharuskan untuk berhenti (lihat pula semboyan 3).
Semboyan 8, perhatikan di sisi jauh ada satu papan putih lagi.

Semboyan 8

Semboyan 8 adalah semboyan tetap yang berupa 2 (dua) papan logam besar berwarna putih (ada juga yang berwarna kuning) masing-masing bertiang dua yang ditegakkan di sisi jalan rel sebelah kanan arah kedatangan KA, berjajar berurutan pada jarak 30 m dengan posisi menyerong dan mudah terlihat dan menimbulkan gema/pantulan suara lokomotif saat KA lewat.
Semboyan 8 mengisyaratkan bahwa kereta api telah mendekati sinyal kereta api masuk utama pada jarak minimum 1.000 meter.

Semboyan 9

Tidak ada.
Lentera wesel mekanik yang merupakan simbol dari semboyan 10 dan 11.

Semboyan wesel

Semboyan 10

Semboyan 10 adalah semboyan wesel yang berupa:
  • papan putih berbentuk belah ketupat;
  • anak panah pada tiang wesel (sejajar dengan sumbu sepur);
  • terlihat lampu wesel menunjukkan kaca putih atau papan putih persegi di sisi wesel;
  • terlihat lampu bercahaya putih pada wesel pada tiang wesel atau di sisi wesel (di malam hari).
Semboyan 10 mengisyaratkan bahwa wesel/percabangan jalur kereta api menuju ke sepur lempeng atau lurus, kereta api boleh berjalan dengan kecepatan sesuai dengan yang ditetapkan.
Semboyan 11 berupa anak panah yang menunjukkan arah belok sepur.

Semboyan 11

Semboyan 11 adalah semboyan wesel yang berupa:
  • papan hijau berbentuk lingkaran;
  • anak panah pada tiang wesel menyiku dengan sumbu sepur atau sesuai dengan arah belok sepur;
  • terlihat lampu wesel menunjukkan kaca hijau atau papan hijau persegi di sisi wesel;
  • terlihat lampu wesel pada tiang wesel bercahaya hijau atau hijau di sisi putih (di malam hari) (lampu putih menunjukkan arah ke sepur belok).
Semboyan 11 mengisyaratkan bahwa wesel/percabangan jalur kereta api menuju ke sepur belok atau berbelok, kereta api boleh berjalan dengan kecepatan maksimal 30 kilometer per jam.

Semboyan 12

Semboyan 12 adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris.
Semboyan 12A
Semboyan 12A adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris yang berupa:
  • papan persegi pada tangkai wesel memperllliatkan warna putih ke dua jurusan, atau
  • lampu wesel bercahaya putih ke­ dua jurusan.
Semboyan 12A menunjukkan bahwa wesel Inggris terlayan silang ke dua jurusan menuju ke sepur lempeng atau tidak berbelok.
Semboyan 12B
Semboyan 12B adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris yang berupa:
  • papan persegi pada tangkai wesel memperllliatkan warna hijau ke dua jurusan, atau
  • lampu wesel bercahaya hijau ke­dua jurusan.
Semboyan 12B menunjukkan bahwa wesel Inggris terlayan silang atau saling berbelok.

Semboyan 13

Semboyan 13 adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris (lihat pula semboyan 12).
Semboyan 13A
Semboyan 13A adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris yang berupa:
  • garis putih tegak pada dinding lampu wesel Inggris;
  • garis bercahaya putih tegak pada dinding lampu wesel Inggris.
Semboyan 13A mengisyaratkan bahwa wesel Inggris terlayan sejajar menuju ke sepur lempeng yang searah atau hampir searah dengan sepur utama.
Semboyan 13B
Semboyan 13B adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris yang berupa:
  • garis putih menyerong pada dinding lampu wesel Inggris;
  • garis bercahaya putih menyerong pada dinding lampu wesel Inggris.
Semboyan 13B mengisyaratkan bahwa wesel Inggris terlayan jajar menuju ke sepur lempeng yang searah atau hampir searah dengan sepur utama.
Semboyan 13C
Semboyan 13C adalah semboyan wesel yang mengisyaratkan tentang arah belok sepur pada wesel Inggris yang berupa:
  • garis putih pada dinding lentera wesel separuh tegak dan separuh menyerong menunjuk ke arah sepur yang tidak sejajar dengan sepur utama atau sebaliknya.
  • garis putih bercahaya putih pada dinding lentera wesel separuh tegak dan separuh menyerong menunjuk ke arah sepur yang tidak sejajar dengan sepur utama atau sebaliknya.
Semboyan 13C mengisyaratkan bahwa wesel Inggris terlayan jajar dari sepur lempeng yang searah dengan sepur utama menuju ke sepur yang tidak searah dengan sepur utama atau sebaliknya.

Semboyan lain

Semboyan 14

Semboyan 14 adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada corong air yang tidak menyala/tidak terlihat yang menyatakan bahwa corong air tidak merintangi jalan.

Semboyan 15

Semboyan 15 adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada corong air yang menyala/terlihat yang menyatakan bahwa corong air merintangi jalan.

Semboyan 16

Semboyan 16 adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada jembatan timbang yang tidak menyala/tidak terlihat yang menyatakan bahwa jembatan timbang boleh dilalui.

Semboyan 17

Semboyan 17 adalah semboyan yang berupa lampu atau tanda (berwarna merah) pada jembatan timbang yang menyala/terlihat yang menyatakan bahwa jembatan timbang tidak boleh dilalui.

Semboyan 18

Semboyan 18 batas ruang bebas
Semboyan 18 adalah semboyan yang berupa tanda patok atau tanda lainnya yang menunjukkan bahwa rangkaian kereta api tidak boleh melampaui batas tanda ruang bebas. Semboyan ini bertujuan agar antar-rangkaian kereta api tidak saling bersinggungan.

Semboyan 19

Tidak ada.

Semboyan terlihat

Semboyan 20

Semboyan 20 berupa tiga titik lampu yang menyala pada lokomotif kereta api.
Semboyan 20 merupakan semboyan terlihat yang berupa lampu utama yang menyala pada satu, dua atau tiga titik pada lokomotif kereta api terutama pada malam hari, pada visibilitas yang kurang atau pada situasi yang diperlukan.
Semboyan ini berfungsi untuk:
  • menunjukkan ujung kepala atau poros awal rangkaian kereta api dan juga
  • sebagai tanda atau isyarat bahwa lokomotif atau kereta api sedang berjalan ke arah lampu yang menyala.
    • pemberi tanda kereta akan melintas sesuai arah lampu, agar pengguna/kendaraan/masyarakat menyingkir dari jalur yang akan dilintasi.

Semboyan 21

Semboyan 21 adalah semboyan terlihat yang berupa tanda atau lampu berwarna merah pada kedua sisi kanan dan kiri pada akhir rangkaian kereta api, semboyan ini menandakan bahwa kereta/gerbong ini adalah rangkaian terakhir dari serangkaian kereta api.

22

23

Semboyan 24

Semboyan ini sebagai pengumuman bahwa kereta api fakultatif atau kereta api luar biasa yang berjalan berlawanan arah pada esok harinya sebelum kereta api pertama lewat.

25

26

27

28

29

Semboyan 30

Semboyan 30 adalah semboyan terlihat yang berupa:
  • Petugas di dalam kereta api yang sedang melintas memberikan isyarat berupa: bendera berwarna hijau, papan berbentuk bundar berwarna hijau, atau media lain.
Semboyan 30 berfungsi untuk memberitahukan kepada petugas (terutama kepada PPKA yang sedang memberikan semboyan 1) di stasiun atau pos jaga bahwa jalan yang baru saja dilalui dalam keadaan tidak baik.

Semboyan 31

Semboyan 31 adalah semboyan terlihat yang berupa:
  • Bendera berwarna merah pada tepi kiri dan kanan lokomotif kereta api, atau
  • lampu semboyan berwarna merah di tepi kiri dan kanan lokomotif yang menyala.
Semboyan 31 berfungsi sebagai semboyan rintang jalan untuk memberitahukan bahwa jalan yang baru dilalui tidak aman atau berbahaya.
Semboyan 31 juga bisa diikuti dengan semboyan 39 atau 39A sebagai pemberitahu tanda bahaya.

32

33

34

Semboyan suara

Semboyan 35

Menu
0:00
Semboyan 41 oleh petugas PPKA disahut dengan semboyan 35 oleh masinis.
Semboyan 35 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling (terompet/klakson) lokomotif secara panjang untuk menjawab kepada kondektur kereta api dan PPKA bahwa kereta api sudah siap untuk diberangkatkan. Kadang juga dibunyikan pada waktu melintas di perlintasan jalan raya atau pada tempat-tempat tertentu untuk mendapatkan perhatian dari masyarakat agar menyingkir dari rel kereta api.

Semboyan 36

Semboyan 36 adalah semboyan suara yang diperdengarkan melalui suling lokomotif dan dibunyikan oleh masinis berupa satu kali suara pendek, bersamaan dengan permintaan sedikit ikatan rem.

37

38

Semboyan 39

Semboyan 39 adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling lokomotif secara pendek dan berulang-ulang yang memberitahukan bahwa ada suatu peristiwa/bahaya.
Semboyan 39A
Semboyan 39 A adalah semboyan suara yang dilakukan dengan cara masinis membunyikan suling lokomotif secara pendek dan berulang-ulang yang diulang tiap 20 detik untuk memberitahukan bahwa kereta api berjalan pada sepur salah (jalur yang salah) atau salah jalur. Jika kereta api memang dialihkan di jalur yang salah (secara sengaja), maka semboyan 39 hanya dilakukan ketika melewati pos penjaga.

Semboyan 40

Semboyan 40 adalah semboyan yang dilakukan dengan cara PPKA mengangkat tongkat dengan rambu berwarna hijau berbentuk bundar dengan tepi berwarna putih. Semboyan 40 mengisyaratkan bahwa status jalur yang akan dilewati dalam keadaan aman, dan kereta api diizinkan untuk berjalan. Semboyan 40 biasanya disertai dengan semboyan 41 dan disahut dengan semboyan 35 oleh masinis. (Dengarkan berkas)

Semboyan 41

Semboyan 41 adalah semboyan yang dilakukan dengan cara kondektur kereta api membunyikan peluit panjang/suling mulut. Semboyan 41 mengisyaratkan bahwa kereta api diizinkan untuk diberangkatkan. Semboyan 41 biasanya disertai dengan semboyan 35 oleh masinis. (dengarkan berkas)

Semboyan 42

Tidak ada.

Semboyan 43

Tidak ada.

Semboyan 44

Tidak ada.

Semboyan langsir

45

Jumat, 24 Januari 2014

Visi dan Misi INDONESIA EDAN SEPUR COMMUNITY

Komunitas Edan Sepur Indonesia atau Indonesian Edan sepur Community atau Indonesian Railfans Community disingkat IESC/IRC merupakan wadah bagi para Pecinta Kereta Api di Indonesia baik yang berasal dari Individual/Perseorangan maupun dari kelompok/Organisasi/komunitas lainnya.

VISI :
Menjadi Komunitas yang disegani dan sebagai penggerak perubahan masyarakat perkeretaapian yang lebih baik dan disiplin, rasa memiliki yang tinggi, saling menghormati dan ikut serta menjaga asset-aset perkeretaapian.

MISI :
a. Mendorong Regulator dan Operator untuk menghasilkan keputusan-keputusan yang memberi manfaat untuk perkeretapian lebih baik.
b. Mengajak serta semua pengguna dan atau masyarakat untuk memahami dan mematuhi ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan Regulator dan Operator serta menanamkan rasa memiliki tinggi terhadap perkeretaapian.

FUNGSI :
a. Sebagai wadah untuk berkomunikasi dan mempersatukan dalam rangka menyalurkan aspirasi anggotanya melalui mekanisme yang disepakati, secara formal dan berkesinambungan.
b. Sebagai sarana untuk membangun komunikasi dengan Lembaga Pemerintahan, Operator dan lembaga kemasyarakatan lainnya.
c. Sebagai sarana untuk membina anggotanya dalam mencapai tujuan organisasi.

TUJUAN:
a. Menghimpun dan menyatukan anggota
b. Mewujudkan dan meningkatkan kualitas hidup & profesionalitas anggota
c. Mengajak peran serta yang lebih profesional Operator maupun Regulator sebagai perwujudan dari Pelayanan Masyarakat.

KEGIATAN :
a. Meningkatkan kualitas komunikasi anggota dengan cara mempertinggi mutu informasi dan komunikasi secara selektif
b. Mengakomodasi kegiatan-kegiatan sesama anggota untuk menambah dan memenuhi kebutuhan sendiri serta kegiatan lain yang sah dan bermanfaat serta tidak bertentangan dengan AD/ART.
c. Mempertebal rasa ingin membantu sesama anggota didalam peningkatan kualitas hidup dan profesionalisme
d. Mewujudkan rasa kesetiakawanan sosial antara sesama anggota dan masyarakat pada umumnya dengan kegiatan nyata.
e. Melakukan pertemuan-pertemuan rutin dengan pihak Operator maupun Regulator yang berfungsi sebagai sarana menyampaikan aspirasi maupun saling bertukar pikiran.